terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

JK Akan Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JK Akan Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
May 15th 2024, 21:17, by Nadia Riso, kumparanNEWS

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang yang menghadirkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Hal ini diungkapkan jubir JK, Husain Abdullah.

"Iya rencana Pak JK akan hadir," kata Husain dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Karen didakwa melakukan korupsi terkait Liquified Natural Gas (LNG). Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 (1 USD = Rp 15.619,4).

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: