terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Contoh Surat Visum KDRT sebagai Bukti Sah Pengadilan - my blog
May 19th 2024, 10:00, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN
Contoh surat visum KDRT dapat menjadi gambaran untuk korban yang ingin mendapatkan alat bukti sah dalam pengadilan. Visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik secara resmi terhadap pemeriksaan bagian tubuh manusia dalam keadaan hidup atau mati.
Surat visum KDRT dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dari objek atau korban KDRT yang diperiksa dan ditulis sebagai laporan. Pihak yang berwenang membuat visum adalah dokter ahli forensik, dokter ahli lainnya, dan dokter umum.
Surat visum KDRT memiliki struktur dan syarat yang harus dipenuhi. Simaklah penjelasan lengkap dan contoh surat visum KDRT pada uraian berikut ini.
Struktur Surat Visum KDRT
Menyadur buku berjudul Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal karya dr. Abdul Gafar Parinduri, permohonan surat visum KDRT atau jenis surat visum lainnya harus dibuat secara tertulis dan tidak dibenarkan jika melalui lisan seperti telepon.
Surat visum diterbitkan hanya atas suatu permintaan. Pihak yang berhak meminta adalah hakim, jaksa, polisi yang menangani kasus, dan yang bersangkutan seperti korban atau wali korban.
Berdasarkan pasal 184 KUHP, surat visum tak hanya berperan dalam proses pembuktian suatu perkara tetapi memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
Menyadur buku Ilmu Kedokteran Kehakiman karya N. Hamdani, setiap surat visum harus mengikuti struktur berikut ini.
1. Pro Justitia
Kata ini dicantum di kiri atas. Surat visum tidak memerlukan materai.
2. Pendahuluan
Bagian ini memuat beberapa hal, yaitu:
Identitas pemohon
Tanggal dan pukul diterimanya permohonan
Identitas dokter yang melakukan pemeriksaan
Identitas objek yang diperiksa
Identitas objek yang diperiksa
Kapan dilakukan pemeriksaan
Tempat pemeriksaan
Alasan
Rumah sakit tempat korban dirawat sebelumnya
Keterangan orang yang mengantar korban ke rumah sakit.
3. Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan
Bagian ini memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai dengan apa yang diamati terutama dilihat dan ditemukan pada korban yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara sistematis dari atas ke bawah sehingga tak ada yang tertinggal.
4. Kesimpulan
Bagian ini memuat hasil interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta yang ditemukan sendiri oleh dokter pembuat visum. Bagian kesimpulan setidaknya harus memuat minimal dua unsur, yakni jenis luka dan kekerasan serta derajat kualifikasi luka yang diderita korban.
5. Penutup
Bagian penutup memuat pernyataan bahwa keterangan tertulis dokter tersebut dibuat dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan atau dibuat dengan mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. Bagian ini juga dibubuhi tanda tangan dokter pembuat surat visum.
Ketentuan Surat Visum KDRT
Masih dari sumber yang sama, setiap surat visum yang diterbitkan suatu rumah sakit atau dokter ahli harus dibuat memenuhi ketentuan umum berikut ini.
Diketik di atas kertas berkepala surat instansi pemeriksa.
Bernomor dan bertanggal.
Mencantumkan kata"Pro Justitia" di bagian atas kiri (kiri atau tengah).
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tidak menggunakan singkatan, terutama pada waktu mendeskripsikan temuan pemeriksaan.
Tidak menggunakan istilah asing.
Ditandatangani dan diberi nama jelas.
Berstempel instansi pemeriksa tersebut.
Diperlakukan sebagai surat yang harus dirahasiakan.
Hanya diberikan kepada penyidik peminta visum et repertum. Apabila ada lebih dari satu instansi peminta, misalnya penyidik POLRI dan penyidik POM, dan keduanya berwenang untuk itu, maka kedua instansi tersebut dapat diberi visum et repertum masing-masing asli
Salinannya diarsipkan dengan mengikuti ketentuan arsip pada umumnya, dan disimpan hingga 20 tahun.
Dikutip dari jurnal ilmiah berjudul Visum et Rerpertum pada Korban Hidup karya Dedi Afandi, berikut contoh surat visum KDRT dalam bentuk format secara umum yang digunakan sebagai bukti sah di pengadilan:
KOP SURAT FKS/RSUD YBS
Jakarta, 16 Mei 2024
PRO JUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
NO. /TUM/VER/VIII/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini Dedi Afandi, dokter spesialis forensik pada RSUD Arifin Achmad, atas permintaan dari kepolisian sektor.........dengan suratnya nomor.......................... tertanggal....................maka, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal..........pukul...........bertempat di RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor registrasi..................yang menurut surat tersebut adalah:
Nama : ______________
Usia : ______________
Jenis kelamin : _______________
Agama : _____________
Pekerjaan : ________________
Agama: ____________
Alamat : _______________
Dengan hasil sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian pemukulan pada kepala –
2. Pada korban ditemukan --------------------------------------------------------------------------
a. Pada belakang kepala kiri, dua sentimeter dan garis pertengahan belakang, empat senti meter diatas batas dasar tulang, dinding luka kotor, sudut luka tumpul, berukuran tiga senti meter kali satu senti meter, disekitarnya dikelilingi benjolan berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter -------------------------------------
b. Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit,dinding kotor, sudut tumpul, berukuran dua senti meter kali setengah sentimeter dasar otot.-------------------------------------------------
c. Lengan atas kiri terdapat gangguan fungsi, teraba patah pada pertengahan serta nyeri pada penekanan. -----------------------------------------------------------------------
d. Korban dirujuk ke dokter syaraf dan pada pemeriksaan didapatkan adanya cedera kepala ringan. --------------------------------------------------------------------------------
3. Pemeriksaan foto Rontgen kepala posisi depan dan samping tidak menunjukkan adanya patah tulang. Pemeriksaan foto rontgen lengan atas kiri menunjukkan adanya patah tulang lengan atas pada pertengahan. ---------------------------------------------------
4. Terhadap korban dilakukan penjahitan dan perawatan luka, dan pengobatan. -----------
5. Korban dipulangkan dengan anjuran kontrol seminggu lagi.--------------------------------
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka pada belakang kepala kiri dan dagu serta patah tulang tertutup pada lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit /halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.----------
Demikian visum et repetum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dokter Pemeriksa
Dedi Afandi
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar