terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

BPJS Watch: Kalau Kelas JKN Dihapus Banyak Peserta Nunggak, RS Putus Kontrak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BPJS Watch: Kalau Kelas JKN Dihapus Banyak Peserta Nunggak, RS Putus Kontrak
May 19th 2024, 20:36, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

BPJS Watch memberi sejumlah catatan tentang mekanisme baru program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BPJS Kesehatan sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1,2, dan 3 saat KRIS berlaku. Namun Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat kemungkinan penghapusan kelas masih ada karena rincian kelas dalam regulasi yang mengatur sistem KRIS belum dijabarkan detail.

"Bisa 1 kelas, 2 kelas (Penerima Bantuan Iuran/PBI dan non-PBI), 3 kelas, (diputuskan) sampai 30 Juni 2025. Makannya masyarakat harus terlibat (untuk memberi masukan ke pemerintah)," kata Timboel kepada kumparan, Minggu (19/5).

Kebijakan KRIS tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu mengatur seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025, sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.

Timboel menghitung, bila kelas BPJS Kesehatan akan disetarakan, maka iuran yang kemungkinan dipatok akan berkisar di antara kelas 2 dan 3.

Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

"Risiko yang terjadi atas iuran tinggal yang kemungkinan antara kelas 2 dan 3, pertama penurunan pendapatan iuran. Pendapatan iuran JKN akan turun dan menyebabkan defisit terjadi lagi," kata Timboel.

Tercatat, BPJS Kesehatan di 2019 pernah mengalami defisit sebesar Rp 15,5 triliun. Angka ini meningkat dari defisit tahun 2018 yang Rp 9,1 triliun. Per 31 Desember 2020, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 6,36 triliun. Selanjutnya pada 2021 BPJS Kesehatan berhasil pulih dan mencatatkan surplus sebesar Rp 38,76 triliun. Surplus berlanjut hingga 2022 dengan besaran mencapai Rp 56,51 triliun.

Risiko kedua yang dikhawatirkan Timboel adalah semakin banyak peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, karena dengan penyamarataan iuran maka iuran terkecil sebesar Rp 35.000 akan naik.

Per Maret 2024, masih ada 15,3 juta peserta BPJS Kesehatan nunggak iuran, dan sebagian besar adalah dari kelas 3. Studi yang dilakukan BPJS dan UGM menyebut alasan nunggaknya iuran ini adalah kemampuan ekonomi peserta hanya sampai di angka Rp 28.000 per bulan.

"Sekarang pemerintah mau enggak kasih subsidi Rp 30.000. Kemarin kan Rp 42.000 disubsidi Rp 7.000 jadi bayar Rp 35.000. Kalau dia naikkan ke Rp 70.000 kan (harus disubsidi) Rp 35.000. Mau enggak disubsidi lagi, Bu Menkeu enggak mungkin lah," kata Timboel.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Dalam penerapan KRIS nanti juga ditetapkan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Ada 12 kriteria yang diatur dengan detail, mulai dari komponen bangunan, pencahayaan ruangan, nakas per tempat tidur, sampai standar kamar mandi.

Menurut Timboel, standardisasi fasilitas ruang inap tersebut tidak menjadi masalah bagi rumah sakit pemerintah karena tinggal menunggu APBN atau APBD. Yang jadi risiko ke depan adalah dengan kesiapan rumah sakit-rumah sakit swasta.

"Apakah pemerintah mau mengeluarkan pinjaman lunak tanpa bunga kepada rumah sakit yang mau renovasi, belum tentu juga. Bank mana yang mau menerima pinjaman dengan bunga rendah atau tanpa bunga," kata Timboel.

"Kalau nanti sebelum 1 Juli 2025 belum ada yang bisa menyelesaikan standar KRIS karena pendanaan, rumah sakit bisa putus kerja sama. Putus kerja sama ini artinya semakin susah juga peserta masuk," sambung dia.

Sampai menunggu waktunya diterapkan nanti di tahun 2025, Timboel berharap pemerintah melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan.

"Kami anggap KRIS bagus, tapi kalau untuk satu ruang perawatan (menghapus 3 kelas) akan menghasilkan banyak ruang masalah," pungkas dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: