terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawaslu: Ada yang Kasih Doorprize Umrah-Mobil Saat Kampanye, Harus Ada Batasan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu: Ada yang Kasih Doorprize Umrah-Mobil Saat Kampanye, Harus Ada Batasan
May 15th 2024, 20:59, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta DPR RI dan KPU untuk menambah aturan mekanisme pelaksanaan kampanye dalam PKPU Pilkada nanti.

Khususnya aturan mengenai batasan pemberian hadiah doorprize di setiap acara yang digelar oleh kontestan peserta Pilkada.

"Misalnya ditetapkan bazar itu berapa, ada bahkan sekarang doorprizenya mobil, umrah, nah kami sedang menanyakan kepada KPU bahwa ini harus ada batasannya ke depan," kata Bagja dalam dalam rapat evaluasi bersama Komisi II di DPR RI, Rabu (15/5).

"Kalau tidak, ya tadi ini bakal jadi ledakan di kampanye dan juga di kampanye Pilkada," lanjutnya.

Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan

Bagja mengatakan saat ini aturan mengenai batasan besaran hadiah tidak diatur dalam PKPU yang berlaku. Celah dalam aturan inilah yang ia khawatirkan akan menjadi bom waktu.

"Apakah kita harus batasi apa itu doorprize bentuknya seperti hadiah dan lain-lain, ini pada saat PKPU tentang kampanye ini tidak diatur," katanya.

Terkait berbagai usulan ini, Komisi II pun sepakat untuk membuat Panja. Panja ini akan menginventarisir permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu. Nantinya, daftar inventarisir ini akan menjadi patokan dalam revisi UU Pemilu.

Hingga saat ini rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri masih berlangsung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: