terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tanggapan Ari Bias soal Hakim Perkara Agnez Mo Bakal Diperiksa Bawas MA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tanggapan Ari Bias soal Hakim Perkara Agnez Mo Bakal Diperiksa Bawas MA
Jun 23rd 2025, 19:00 by kumparanHITS

Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Komposer musik Ari Bias buka suara terkait Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bakal diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim tersebut bakal diperiksa karena dinilai melanggar kode etik saat memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias, yang dilakukan Agnez Mo.

Dalam hal ini, Komisi III DPR RI telah meminta agar Bawas MA bertindak terhadap hakim tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Ari Bias mengaku senang dengan hal tersebut karena menurutnya, perkaranya akan segera tuntas.

"Justru saya senang agar hakim diperiksa Bawas MA. Biar cepat tuntas, kan," kata Ari Bias kepada kumparan, Senin (23/6) sore.

Agnez Mo. Foto: AFP/CHRIS DELMAS
Agnez Mo. Foto: AFP/CHRIS DELMAS

Namun, Ari Bias menekankan bahwa UU di NKRI menganut prinsip Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif.

Ari Bias beranggapan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Mahkamah Agung memeriksa hakim dalam perkara tertentu.

"Apalagi (bagi hakim) yang sudah diputus atau sedang kasasi. Jika hal itu dilakukan, maka merupakan bentuk campur tangan legislatif terhadap yudikatif dan melanggar prinsip negara hukum," ujarnya.

Ari Bias tetap pada keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasusnya dan Agnez Mo.

"Tapi saya yakin hakim enggak melanggar kode etik," ujar Ari Bias.

Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Adapun hakim tersebut diadukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan kepada Bawas MA. Menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim perdata mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana yang seharusnya bertanggung jawab adalah LMK dan penyelenggara.

Kedua, menurut mereka, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: