terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pelajar SMK di Jakpus Ditangkap Usai Maling Motor, Duitnya Buat Jajan - my blog
Pelaku dan barang bukti motor yang dicuri oleh remaja di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Seorang remaja berinisial AF (16) ditangkap polisi karena mencuri motor. Kasus itu terungkap saat polisi menerima informasi penjualan motor bodong di wilayah Kemayoran. Pelaku dibekuk di sana.
"Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (2/6).
Susatyo mengatakan, pelaku mencuri motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku bersama temannya yang masih buron mencuri motor korban berinisial BU, yang sedang terparkir dan kuncinya tergantung di motor.
"Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut," ucap dia.
Barang bukti motor yang dicuri oleh remaja di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut pelaku masih duduk di bangku SMK kelas 11. Uang dari hasil mencuri motor bakal dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Korban yang dicuri motornya sudah memaafkan perbuatan AF mengingat pelaku masih bersekolah. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
"Buat jajan (uang hasil mencuri)" ujar dia.
"Kami tetap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera. AF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.
Barang bukti motor yang dicuri oleh remaja di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar