terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Apa Itu BSU Kemnaker? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Itu BSU Kemnaker? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya
Jun 6th 2025, 18:40 by Berita Terkini

Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy
Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy

Pemerintah secara aktif memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia. Salah satunya melalui program BSU. Apa itu BSU?

Program yang satu ini sebenarnya bukan lah hal yang baru. Sebab, BSU sudah ada sejak Indonesia terdampak oleh pandemi COVID-19 yang lalu.

Penjelasan Apa Itu BSU Kemnaker dan Syarat Pendaftaran

Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy
Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy

Pemerintah terus berupaya untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah. Salah satu bantuan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis ekonomi adalah memberikan bantuan program BSU. Apa itu BSU?

BSU merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah. Dengan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker ini, diharapkan para pekerja berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan dasar. Seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

BSU juga diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sosial. Program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang kabarnya akan mulai cair pada bulan Juni 2025.

Namun, tidak semua orang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Dikutip dari situs bantuan.kemnaker.go.id, Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Ketentuan pada peraturan tersebut kini berubah menjadi Permenaker No.5 Tahun 2025. Sehingga, syarat terbaru untuk mendapatkan BSU sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Bantuan tersebut diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan. Bantuan ini juga dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Cara Daftar BSU Kemnaker

Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy
Ilustrasi Apa Itu BSU. Sumber: Pexels/Defrinomaasy

BSU hanya khusus diberikan untuk pekerja atau buruh yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif. Sehingga, tidak semua orang bisa mendaftar program Bantuan Subsidi Upah dan pendaftaran biasanya tidak dilakukan secara individu. Lantas, bagaimana langkah untuk mendaftar BSU?

  1. Perusahaan atau HRD akan melakukan input data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Perusahaan diwajibkan untuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan aktif.

  3. Data dari perusahaan akan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

  4. Jika pekerja/buruh dengan BPJS Ketenagakerjaan aktif memenuhi kriteria, maka BSU akan langsung cair ke rekening bank.

Baca juga: Program Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Honorer dan Pekerja

Apa itu BSU Kemnaker? Jadi, BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. (FAR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: