terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Ungkap Ada Tersangka Kasus Penerimaan Gratifikasi di MPR Terima Rp 17 M - my blog
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6).
Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami berbagai informasi terkait pengadaan-pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ujarnya.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan," ucap Budi.
Ia bahwa menjelaskan secara normatif bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara. "Penyelenggara negara," jawab Budi.
Terkait kasus ini, Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar