terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Yang Perlu Diketahui soal Rekening Nasabah Terblokir PPATK - my blog
Sepanjang 2024 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Menurut PPATK, salah satu rekening yang berpotensi disalahgunakan adalah rekening yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi yang disebut rekening dormant. Rekening ini kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.
"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penugasannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," demikian keterangan PPATK, Minggu (18/5).
PPATK Menstop Rekening Dormant
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
"Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata PPATK.
PPATK memastikan para nasabah tak akan kehilangan haknya terhadap rekening mereka. Jika nasabah bisa menjelaskan ke perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant;
2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Diprotes
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
Unggahan PPATK soal hasil penindakan terhadap rekening diduga terlibat kejahatan menuai banyak komentar. Sebagian besar mengeluhkan karena mereka tidak dapat melakukan transaksi karena rekeningnya terblokir. Padahal nasabah bank itu mengaku tak pernah terlibat tindak pidana. Mereka pun terpaksa mendatangi bank cabang terdekat untuk membuka blokir.
Terakit hal ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa yang mereka blokir adalah rekening bermasalah. Keputusan itu mereka ambil setelah berkoordinasi dengan bank terkait.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan lewat keterangannya, Minggu (18/5).
"Jangan salah ya, yang kami blokir hanya yang dikategorikan tidak aktif-berdasarkan informasi yang kami dapat dari bank masing-masing," lanjutnya.
Menurut Ivan, langkah mereka ini sudah tepat untuk mengantisipasi adanya penggunaan rekening terhadap tindak pidana.
"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujarnya.
"Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," ungkapnya.
Ivan menyebut, banyak nasabah yang tidak sadar rekeningnya digunakan oleh pihak lain untuk bertransaksi melakukan tindak pidana.
"Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana" tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar