terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terungkapnya Grup Konten Inses ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terungkapnya Grup Konten Inses 'Fantasi Sedarah' di Facebook
May 18th 2025, 08:30 by kumparanNEWS

Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan dan memutus akses 6 grup Facebook, yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan meresahkan publik bernama 'Fantasi Sedarah'.

Konten itu berisi fantasi dewasa terhadap anak di bawah umur, termasuk terhadap keluarga kandung. Sebelum diblokir, grup itu punya 32 ribu anggota.

Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.

Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Komunitas Tersebut

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan meta untuk memblokir grup itu. Maka, pemblokiran bisa dilakukan.

"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander, dalam keterangan pers, Jumat (16/5).

Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.

Kemkomdigi juga mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform, yang langsung menindaklanjuti permintaan pemblokiran. Kolaborasi ini disebut sebagai langkah penting dalam pelindungan anak di ruang digital.

 Ilustrasi Facebook. Foto: Thomas White/Reuters
Ilustrasi Facebook. Foto: Thomas White/Reuters

Tindakan ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta menjamin lingkungan digital yang aman dan sehat.

"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," tutup Alexander.

KemenPPPA Minta Polisi Usut Grup Facebook Berisi Konten Inses 'Fantasi Sedarah'

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.

Grup-grup tersebut memuat konten fantasi dewasa terhadap anak di bawah umur, termasuk terhadap keluarga kandung. Anggota yang tergabung dalam grup berjumlah 32 ribu.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu. Foto: Dok. KemenPPPA
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu. Foto: Dok. KemenPPPA

Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses hukum jika terbukti adanya pelanggaran guna memberikan efek jera kepada pelaku.

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak. KemenPPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) POLRI untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," kata Titi dalam keterangannya, Sabtu (17/5).

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," sambung dia.

Menurutnya, grup ini adalah bentuk tindakan kriminal, karena menyebar konten bermuatan seksual. Terutama fantasi hubungan sedarah.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," jelas dia.

Komdigi Temukan Lagi 30 Tautan Konten Inses di Facebook, Minta Polri Selidiki

Selain telah memblokir 6 grup tersebut, Komdigi ternyata menemukan 30 tautan atau link yang berisi tentang grup serupa.

"Sampai kemarin, kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses takedown dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, kepada kumparan, Sabtu (17/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

Selain di Facebook, Komdigi juga akan melakukan penelusuran terhadap platform lain, sehingga masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menyaring informasi.

"Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Untuk itu pula kami meminta peran aktif dari masing-masing platform agar melakukan penyaringan konten (moderasi konten) di platform mereka," ungkap Alex.

Selain itu, masyarakat yang menemukan konten-konten negatif dapat melaporkannya ke aduankonten.id Kemkomdigi untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Kepada seluruh masyarakat kami mengimbau untuk tidak membagikan kembali gambar tangkapan layar perangkat mereka di media sosial agar secara bersama kita bisa mencegah penyebaran konten-konten negatif serupa," imbuh Alex.

Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir
Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Foto: Antara Foto/Reno Esnir

Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook Berisi Konten Inses 'Fantasi Sedarah'

Polisi pun bergerak merespons temuan grup 'Fantasi Sedarah' itu. Mereka segara menyelidiki keberadaan grup itu.

"Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (16/5).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penanganan lebih lanjut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: