terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judi Online-Penipuan Sepanjang 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judi Online-Penipuan Sepanjang 2024
May 18th 2025, 18:33 by kumparanNEWS

Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kantor PPATK. Foto: Shutterstock

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil penindakannya sepanjang 2024, mereka telah memblokir sebanyak 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," demikian keterangan PPATK, Minggu (18/5).

"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya," tambah dia.

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Menurut PPATK, salah satu rekening yang berpotensi disalahgunakan adalah rekening yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi yang disebut rekening dormant. Rekening ini kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana.

"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penugasannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain," lanjut keterangannya.

PPATK Akan Setop Rekening Dormant

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

"Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata PPATK.

PPATK memastikan para nasabah tak akan kehilangan haknya terhadap rekening mereka. Jika nasabah bisa menjelaskan ke perbankan.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:

1.Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant;

2.Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tutup keterangan tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: