terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penggugat Jokowi soal Esemka di PN Solo: Kami Buka Jalan Perdamaian - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penggugat Jokowi soal Esemka di PN Solo: Kami Buka Jalan Perdamaian
May 8th 2025, 17:58 by kumparanNEWS

Sidang kedua mediasi terkait wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: kumparan
Sidang kedua mediasi terkait wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: kumparan

Sidang gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka secara massal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5). Sidang kali ini dengan agenda mediasi kedua.

Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjadi tergugat I tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Pihak mantan Wapres Ma'ruf Amin yang masuk dalam pihak tergugat tidak hadir.

Sementara untuk tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik mobil Esemka juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari.

Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan

Sedangkan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN-Skt itu juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Penggugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.

Dalam sidang mediasi kali ini, pihak penggugat menawarkan opsi perdamaian untuk dibahas pada mediasi ketiga pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan dalam agenda mediasi lanjutan pekan depan itu pihaknya akan berkomunikasi dengan para pihak tergugat.

Dia menyebut dalam gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar.

Kami buka jalan perdamaian, nanti tentunya kami akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik dan konkret," katanya.

Ardian menyebut pihaknya juga akan menyampaikan penawaran perdamaian menurut versi mereka. Kemudian akan menunggu tanggapan dari para tergugat.

"Mereka (tergugat) bisa memiliki konsep untuk perdamaian ini seperti apa. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu perdamaiannya tentu akan ada kemungkinan untuk damai," katanya.

Dia mengaku pihaknya juga masih ingin memperbaiki resume perdamaian itu karena proposal yang telah dibuat dinilainya belum pas.

"Kami perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," tandasnya.

Kuasa hukumn Jokowi, YB Irpan di PN Solo usai menghadiri sidang gugatan mobil Esemka, Kamis (8/5/2025). Foto: kumparan
Kuasa hukumn Jokowi, YB Irpan di PN Solo usai menghadiri sidang gugatan mobil Esemka, Kamis (8/5/2025). Foto: kumparan

Pernyataan Pengacara Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengungkapkan berdasarkan arahan mediator, penggugat dan tergugat diminta untuk menyiapkan resume saat upaya berdamai nanti.

"Jadi diharapkan agar sebelum sidang mediasi yang akan digelar pekan depan, para pihak tersebut mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi," kata Irpan.

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik ajakan perdamaian. Namun, sebelum itu akan melihat isi resume perdamaian tersebut.

Sekilas Gugatan Wanprestasi Esemka

Gugatan yang didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 terait gugatan untuk Jokowi atas kasus mobil Esemka. Foto: PN Surakarta
Gugatan yang didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 terait gugatan untuk Jokowi atas kasus mobil Esemka. Foto: PN Surakarta

Kasus sidang wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Jokowi, penggugatnya adalah Aufaa Luqmana — calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo.

Aufaa Luqmana adalah anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibirru — pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya mempermulus langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres lewat Putusan 90.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.

Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma'ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

"Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta," ujar Arif.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: