terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkum: Pendaftaran Merek di RI Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS & China - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum: Pendaftaran Merek di RI Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS & China
May 18th 2025, 20:08 by kumparanNEWS

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini disebut lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan Cina di 12-15 bulan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Semua telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

"Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan," kata Supratman, Minggu (18/5).

Komparasi Biaya dan jangka waktu layanan pendapatan merek. Foto: Istimewa
Komparasi Biaya dan jangka waktu layanan pendapatan merek. Foto: Istimewa

Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia menarifkan Rp 1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp 500 ribu bagi UMKM.

Biaya tersebut jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp 8,2 juta, Jepang Rp 4,7 juta, Singapura Rp 4,6 juta, China Rp 4,4 juta, dan Korsel di angka Rp 2,3 juta.

Supratman menyebut, penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Di triwulan I tahun 2025 saja, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

"Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya," ucapnya.

Menteri penggemar sepak bola ini menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Di bidang pendaftaran merek sendiri, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem fleksibel working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai.

Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.

"Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum," tutup Supratman.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: