terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mahasiswi ITB yang Ditangkap karena Unggah Meme Prabowo Terancam 6 Tahun Bui - my blog
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
Bareskrim Polri menangkap mahasiswi FRSD ITB berinisial SSS. Penangkapan ini diyakini karena ia mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi tengah berciuman di akun media sosial X.
Mahasiswi ini diamankan polisi pada Selasa (6/5) lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bareskrim menjeratkan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya.
Berikut detail pasalnya:
Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, akan dikenakan sanksi pidana
Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024
Sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam Pasal 35, yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik,
Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, akan dikenakan sanksi pidana
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Belum diketahui di mana SSS saat ini ditahan. Truno hanya mengatakan, mahasiswi ini sekarang tengah diperiksa.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Truno singkat.
Penangkapan SSS dibenarkan oleh Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz. Ia memastikan pihaknya terus mendampingi SSS dalam proses hukumnya.
"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," ujar Farell saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi kalangan mahasiswa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada 6 Mei lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar