terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kementerian BUMN Siapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kementerian BUMN Siapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN
May 6th 2025, 14:17 by kumparanBISNIS

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyiapkan Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Aset BUMN.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kebijakan ini bertujuan sebagai mitigasi apabila ada perusahaan BUMN yang sedang pailit dan memiliki utang ke pihak ketiga (vendor).

Melalui aturan ini perusahaan BUMN yang pilit akan memprioritaskan untuk membayarkan hutang ke vendor non BUMN (swasta) dibanding vendor dari BUMN.

Kartika sedang menyiapkan dan mengirim surat internal kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendapat kriteria umum dalam menghapus buku atau hapus tagih PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor-vendor yang merupakan perusahaan pelat merah.

"Memang kami sedang memproses, kebijakan ini juga bisa menjadi kebijakan umum ke depan," ucap Kartika saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).

Kartika menegaskan, kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih aset BUMN bukan semata-mata karena kasus kepailitan dan utang PT Istaka Karya dengan vendor-vendor perusahaan pelat merah lainnya.

Tetapi karena mayoritas perusahaan BUMN telah masuk ke dalam holding operasional Danantara Asset Management.

PT Istaka Karya masih memiliki piutang kepada vendor-vendor BUMN seperti PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero).   Foto: istaka.co.id
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id

Total kewajiban Istaka Karya kepada kreditur sebesar Rp 786 miliar, di antaranya termasuk kewajiban kepada kreditur preferen dan separatis yang merupakan BUMN/Afiliasi sebesar Rp 434.1 miliar.

"Kami sedang memikirkan kerangka kerja ke depan jika terjadi kepailitan kami akan mengutamakan hak-hak pemegang atau kreditur-kreditur yang memiliki kepentingan lebih besar secara konsep keadilan atau kemanusiaan," lanjut Kartika.

Lebih detail, Kartika menjelaskan Kementerian BUMN telah mendapat pasal-pasal yang memungkinkan untuk menghapus tagihan secara governance yang baik.

Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih aset BUMN berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, utamanya Pasal 62D, 62E, 3AL Huruf e, Pasal 3A ayat (3), Pasal 3C huruf (f), Pasal 3F ayat (2) Huruf d, dan Pasal 62H.

Nantinya, Kartika bakal mengajukan kriteria umum kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat internal. Mengingat, kriteria perihal Hapus Buku dan Hapus Tagih perlu persetujuan Presiden.

"Memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden, jadi ini yang akan kita ajukan, kita sedang meng kriteria umum Hapus Tagih dalam konteks kepailitan yang kita ajukan," ujarnya.

Ketika sudah mendapat kriteria umum dari Presiden Prabowo, proses pelepasan tagihan bisa langsung diproses lewat kajian internal masing-masing BUMN seperti Least Cost Analysis.

Proses selanjutnya, masuk proses kajian eksternal yang melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Persetujuan Direksi, Tanggapan Dewan Komisaris, dan terakhir Persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kita sedang menentukan threshold nilainya, kemudian nanti secara parsial adalah bagaimana RUPS menyetujui kasus per kasusnya, jadi secara umum akan ada aturan umum, baru diajukan kepada persetujuan RUPS," imbuh Kartika.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: