terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tiktoker Lina Mukherjee Sebut Diperas Rp 500 Juta oleh Oknum PN Palembang - my blog
Lina Mukherjee saat keluar dari lapas dengan mengenakan baju pink terlihat bahagia, Foto : Istimewa
Tiktoker kontroversial, Lina Mukherjee, kembali menjadi sorotan publik usai mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam sebuah podcast yang baru-baru ini beredar, Lina Mukherjee mengaku diminta uang sebesar Rp 500 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai PN Palembang untuk meringankan vonis dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya.
"Saya didatangi seorang perempuan yang mengaku pegawai PN Palembang. Dia menawarkan bantuan untuk meringankan hukuman saya dengan imbalan Rp500 juta," ungkap Lina dalam podcast tersebut.
Menanggapi tuduhan serius ini, Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief, memberikan klarifikasi tegas.
Ia membantah keras adanya praktik pemerasan di lingkungan PN Palembang dan menyebut pernyataan Lina berpotensi menjadi fitnah karena tidak menyebutkan identitas jelas oknum yang dimaksud.
"Atas persetujuan Kepala Pengadilan, kami menyatakan bahwa tuduhan ini bisa menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan siapa yang dimaksud Lina. Apakah benar pegawai atau hakim PN Palembang? Kami minta kepastian," tegas Zainal, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Zainal menyarankan agar Lina melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau ke Komisi Yudisial (KY).
"Jika ada nama yang jelas, kami siap membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang terbukti ada pelanggaran," tambahnya.
Lina Mukherjee sebelumnya dijerat kasus penistaan agama usai membuat konten kontroversial saat makan kulit babi sambil membaca basmalah. Aksinya ini memicu kemarahan netizen dan berujung pada laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Lina diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta dengan hakim anggota Pitriadi, Lina divonis bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti Lina Mukherjee. Publik kini menanti apakah Lina akan membawa tuduhan pemerasan ini ke jalur hukum, ataukah pernyataannya akan berakhir tanpa bukti yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar