terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PPATK Bicara 'Layering' soal Duit Rp 28 T Hasil Judol Dilarikan ke LN via Kripto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK Bicara 'Layering' soal Duit Rp 28 T Hasil Judol Dilarikan ke LN via Kripto
Feb 8th 2025, 13:57, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Humas PPATK Natsir Kongah. Foto: instagram@natsirkongah
Humas PPATK Natsir Kongah. Foto: instagram@natsirkongah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap judi online (judol) semakin menggeliat. Pada tahun 2024 saja, perputaran uang terkait dengan judol mencapai Rp 359 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 209 ribu.

Di antara uang judol tersebut, ternyata Rp 28 triliunnya dilarikan ke luar negeri (LN) dengan bentuk kripto.

Menurut Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, tujuan uang judol tersebut dikirimkan ke luar negeri menggunakan kripto untuk menyamarkan uang hasil pidana.

"Kalau kita lihat defenisi pencucian uang kan adalah: pencucian uang (money laundering) adalah proses menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal agar tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah," kata dia, Sabtu (8/2).

"Tujuan utama pencucian uang adalah menghindari deteksi oleh otoritas keuangan dan hukum, sehingga pelaku dapat menggunakan uang hasil kejahatan tanpa dicurigai," sambungnya.

Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock

Natsir mengungkapkan ada tiga tahapan dalam proses pencucian uang.

Pertama, placement (penempatan), yakni uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan, misalnya melalui deposito bank, pembelian aset, atau bisnis tunai.

Kedua, layering (pelapisan), yakni uang dialihkan melalui serangkaian transaksi kompleks untuk mengaburkan asal-usulnya, seperti transfer antar rekening, konversi mata uang, atau investasi dalam aset lain.

Ketiga, integration (integrasi), yakni uang yang sudah "bersih" digunakan kembali dalam ekonomi legal, misalnya dengan membeli properti, bisnis, atau bentuk lainnya.

"Yang dilakukan oleh pelaku (mengaburkan uang ke LN dengan kripto) adalah seperti proses kedua di atas, layering," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: