terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nusron soal SHM Warga Cluster yang Tanahnya Bersengketa di Tambun: Itu Sah - my blog
Feb 7th 2025, 15:54, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, yang warganya tengah bersengketa lahan, Jumat (7/2). Nusron memastikan sertifikat hak milik (SHM) di rumah yang dihuni warga di sana sah di mata BPN.
"Tadi sudah sampaikan, sertifikatnya mana tadi? Yang asli mana? Biar jelas sini, empat orang ini. Ini sertifikatnya bapak-bapak ini yang dieksekusi, ini salah satunya ya, ini di mata BPN "sah". Masih sah. Meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung)," kata Nusron kepada wartawan usai mengunjungi cluster tersebut.
"Kenapa sah, karena di dalam keputusan pengadilan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," imbuhnya.
Gugatan sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan itu sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gugatan dimenangkan oleh Mimi Jamilah.
Menurutnya, Mimi Jamilah selaku pihak yang menggugat dan memenangkan gugatan tanah sengketa itu harus lebih dulu mendatangi pengadilan. Selanjutnya pengadilan akan berkoordinasi kepada BPN untuk membatalkan SHM yang menjadi sengketa. Namun kenyataannya, BPN tidak menerima informasi pembatalan tersebut.
"Kan dalam amar keputusan itu mengatakan bahwa AJB-nya tahun 82 itu dianggap tidak sah, tidak punya kekuatan hukum, kemudian produk turunannya (sertifikat nomor) 704, 705, 706, 707 mengatakan tidak punya kekuatan hukum, dia bilang begitu, ya kan hanya itu, tidak ada perintah untuk dibatalkan," papar Nusron.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sehingga, kata Nusron, BPN tidak bisa menafsirkan sendiri soal pembatasan empat nomor sertifikat 704, 705, 706, 707 karena tidak ada perintah dari pengadilan.
Begitupun bila ingin melakukan pengosongan atau eksekusi lahan sengketa, harus ada yang namanya pengukuran untuk mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses pengukuran itu nantinya pengadilan akan mengirim surat kepada BPN.
"Kalau toh kemudian udah diukur mau dieksekusi, pengadilan negeri kirim surat tembusan kepada BPN, memberi tahu. Nah setelah kami cek, mana petanya? Ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, ini yang disengketakan itu ini, yang tebal ini (menunjukkan gambar peta), ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di 706 tadi, di luar itu," jelasnya.
Nusron mengatakan BPN akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang untuk menggelar mediasi para pihak yang bersengketa. Hal ini katanya, untuk memperjuangkan hak-hak rumah warga yang digusur padahal punya SHM secara sah.
"Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," ucap Nusron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar