terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nusron: Kami Akan Perjuangkan Ganti Rumah di Tambun yang Digusur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nusron: Kami Akan Perjuangkan Ganti Rumah di Tambun yang Digusur
Feb 7th 2025, 15:57, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan memanggil sejumlah pihak terkait kisruh penggusuran di cluster Setia Mekar, Tambun Selatan Bekasi. Termasuk pihak-pihak yang bersengketa.

"Kami akan langkah selanjutnya kami koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang. Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa," kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar, Jumat (7/2).

Menurutnya, rumah-rumah yang dieksekusi di tanah seluas 3,6 hektare itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Jadi ketika pembeli membeli rumah ke Kayat, tidak ada problem.

Di sisi lain, Nusron juga akan memanggil Mimi Jamilah yang mendaftarkan gugatan ke PN Cikarang. Sebab, Mimi merasa ia berhak atas tanah yang ditinggalkan almarhum anaknya, Abdul Hamid.

"Mimi Jamilah kita panggil, keluarga Kayat kita panggil, dan sebagainya," kata dia.

Nusron bilang, pihaknya berniat mengganti rumah yang sudah telanjur digusur. Namun tak dirinci anggarannya berapa.

"Untuk apa? Pertama, kami akan berusaha memperjuangkan, mengganti rumah yang sudah digusur," tutur dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, "dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua."

Di sisi lain, Nusron menjelaskan proses eksekusi tidak sesuai prosedur. Seharusnya prosedur yang dilakukan sebelum eksekusi adalah pengukuran. "Apakah lokasi ini lokasi yang disengketakan apa tidak?" katanya.

"Nah setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat," kata Nusron.

"Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," tutur dia.

Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suasana salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Duduk Perkara

Nusron menjelaskan kronologi dan duduk perkaranya:

1973

"Masalah bermula dari sini. Tahun 1973 ada orang di kawasan sini namanya Djudju (Djudju Saribanon Dolly) mempunyai tanah luasnya 3,6 hektare," kata Nusron.

1976 Djudju Jual Tanah ke Hamid

Lanjutnya, "Tahun 1976 Djudju menjual atau ada AJB, Akta Jual Beli, kepada orang namanya Abdul Hamid."

"Problemnya adalah ketika habis jual-beli itu Abdul Hamid, sudah almarhum, tidak langsung membalik nama. Tidak ada balik nama," ujar Nusron.

1982 Djudju Jual Tanah yang Sama ke Kayat

"Kemudian Djudju ini, entah kenapa enggak ngerti, nakal," kata Nusron.

Nusron menjelaskan, "Tahun 1976 sudah ada AJB, Tahun 1982 enam tahun kemudian tanah itu dijual lagi pada orang lain namanya Kayat."

"Oleh Kayat langsung disertifikatkan menjadi 4 sertifikat yang nomor 704, 705, 706, 707," katanya.

Anak Hamid Gugat ke Pengadilan, Menang

"Nah dalam perjalanan Pak Abdul Hamid wafat punya anak namanya Mimi Jamilah, ya kan, yang tadi AJB tahun 1976 itu, AJB pertama, kemudian Mimi Jamilah menggugat ke PN sampai ke MA menang," kata Nusron.

"Ketika menang, singkat cerita, minta eksekusi pengadilan maka kemudian dieksekusilah tanahnya Bu Asnawati, dan sebagainya," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: