terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Petinggi Yayasan Bandung Zoo Ajukan Praperadilan di Kasus Penguasaan Lahan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Petinggi Yayasan Bandung Zoo Ajukan Praperadilan di Kasus Penguasaan Lahan
Feb 8th 2025, 17:37, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tiga orang tenaga kesehatan bersiap untuk melakukan tes cepat antigen kepada wisatawan yang akan mengunjungi Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020).  Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Tiga orang tenaga kesehatan bersiap untuk melakukan tes cepat antigen kepada wisatawan yang akan mengunjungi Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020). Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Dua petinggi yayasan pengelola Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan Bandung Zoo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kuasa hukum kedua tersangka, Idrus Mony, membenarkan hal tersebut. Dia bilang, pada Senin (10/2) besok, baik Bisma maupun Sri akan menjalani agenda pembuktian.

"Iya, hari Senin jadwalnya agenda pembuktian. Jadi akan bersamaan pembuktian baik dari Bu Sri maupun Bisma," kata Idrus saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/2).

Idrus mengaku, ada sejumlah hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Selain penetapan status tersangka, dia bilang pihaknya bakal mempersoalkan sejumlah aset yang disita oleh Kejati Jawa Barat.

"Ya, kita persoalkan juga dengan prosesi yang dilakukan oleh penyidik Kejati khususnya dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, proses penyidikan, penyitaan alat bukti, itu tentu menjadi ranah yang nanti akan kita uji dalam (sidang) praperadilan," jelasnya.

Untuk itu, dia mengaku telah menyiapkan dalil dan argumen hukum yang berkorelasi dengan dokumen pembuktian. Idrus mengatakan bakal menghadirkan juga ahli yang memperkuat dalil itu.

"Ahli akan kami hadirkan supaya persoalan praperadilan ini bisa berjalan secara profesional. Sehingga itu akan kita masukan dalam dalil-dalil yang kami siapkan untuk praperadilan nanti," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, bilang pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang pihak diajukan pihak Bandung Zoo.

"Karena berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Sehingga kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan," ungkap Cahya, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi terpisah

Saat ini, Bisma ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung guna proses penyidikan. Sementara Sri, ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

Keduanya dijerat pasal dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: