terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dugaan Ijazah Tidak Sah, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilbup Pesawaran - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Ijazah Tidak Sah, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilbup Pesawaran
Feb 8th 2025, 16:06, by Eka Febriani, Lampung Geh

Sidang lanjutan menghadirkan Saksi Ahli Pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Radian Syam |Foto : Dok. Humas MKRI
Sidang lanjutan menghadirkan Saksi Ahli Pihak Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Radian Syam |Foto : Dok. Humas MKRI

Lampung Geh, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Jumat (7/2).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Persidangan membahas kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran, khususnya mengenai keabsahan ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Pemohon), menghadirkan ahli Radian Syam untuk memberikan keterangan terkait kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dalam verifikasi dokumen persyaratan calon kepala daerah.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto | Foto : Dok. Humas MKRI
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto | Foto : Dok. Humas MKRI

Radian Syam menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur, bupati, dan wali kota wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ijazah yang telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, di mana Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 menyatakan bahwa syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"KPU tidak hanya berwenang melakukan verifikasi administratif, tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait," ujar Radian dalam keterangannya.

Pemohon juga menghadirkan dua saksi, yaitu Muhammad Farid dan Laila Soraya. Muhammad Farid, yang merupakan pensiunan guru SMAN 1 Bandar Lampung, memberikan kesaksian bahwa sekolah tersebut tidak pernah melaksanakan Ujian Persamaan Paket C.

"SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah mengadakan Ujian Persamaan Paket C, karena SMA tidak memiliki wewenang untuk itu," kata Farid.

Lebih lanjut, Farid menyatakan bahwa selama ia mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 1986 hingga 2023, tidak pernah ada siswa bernama Aries Sandi Darma Putra.

"Sejak tahun 1992 sampai 1995, tidak ada nama Aries Sandi Darma Putra dalam daftar siswa kami," tegasnya.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai ahli untuk menjelaskan dasar hukum diterimanya pencalonan Aries Sandi Darma Putra.

Dwi Putra menegaskan bahwa penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam proses pencalonan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SKPI yang digunakan telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Oleh karena itu, proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Pesawaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, selaku Pihak Terkait, menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi negara harus dianggap sah hingga terbukti sebaliknya.

"Ada asas praduga sah dalam hukum administrasi negara, di mana setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang harus dianggap benar sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," ungkap Zainal.

Ia menambahkan bahwa pembatalan dokumen resmi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

"Jika ada keberatan terkait keabsahan SKPI, jalur yang tepat adalah menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Selain ahli hukum, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala, anggota tim sukses Aries Sandi Darma Putra, yang mengurus SKPI sang calon pada tahun 2010 dan 2018.

"Saya mengurus SKPI pertama kali pada 2009 untuk keperluan pemberkasan tahun 2010," ujar Edi.

Namun, dalam persidangan, Edi mendapat pertanyaan dari Saldi Isra terkait laporan kehilangan ijazah Aries Sandi yang diajukan kembali pada 2018, meskipun SKPI sudah diterbitkan pada 2010.

"Kok bisa dalam laporan kehilangan ke polisi disebut ijazah hilang pada 1 Maret 2018, padahal sudah ada SKPI sejak 2010?" tanya Saldi Isra.

Edi pun mengaku tidak ingat secara pasti alasan laporan kehilangan kedua.

"Saya sudah lupa, Yang Mulia. Saat itu saya hanya mengurus berdasarkan keterangan dari beliau (Aries Sandi)," jawabnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali mendalilkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma Putra inkonstitusional karena tidak memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti dugaan utang Nanda Indira kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp457 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Hingga kini, Nanda Indira baru membayar Rp70 juta dari total kewajibannya, sehingga masih ada Rp386 juta yang harus diselesaikan," ungkap perwakilan Pemohon dalam persidangan.

Atas dasar ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Aries-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024. (Cha/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: