terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Warga Tambun Ngaku Korban Salah Sasaran Gusuran: PN Cikarang Tanggung Jawab - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Tambun Ngaku Korban Salah Sasaran Gusuran: PN Cikarang Tanggung Jawab
Feb 8th 2025, 13:57, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Edi, memegang SHM tanahnya di tanah dan rumah yang sudah digusur oleh PN Cikarang kelas II, di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Edi, memegang SHM tanahnya di tanah dan rumah yang sudah digusur oleh PN Cikarang kelas II, di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut penggusuran rumah warga Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi yang dilakukan PN Cikarang tak sesuai prosedur. Bahkan ada yang salah sasaran.

Salah satu warga yang rumahnya sudah diratakan, Edi, mengaku sebagai salah satu orang yang menjadi korban salah sasaran penggusuran itu. Ia meminta pertanggungjawaban dari PN Cikarang.

"Jadi sekarang kita menuntut supaya hak kita ini pulih lagi. Bila perlu mereka tanggung jawab lagi untuk membangunnya lagi gitu," ujar Edi kepada wartawan, Sabtu (8/2).

"PN Cikarang yang tanggung jawab lah. Dia yang menggusur dengan cara itu prosedurnya aja salah," sambungnya.

Selain rumah, di tanah miliknya, Edi juga memiliki sebuah bengkel. Ia menuntut PN Cikarang membangun ulang kedua bangunan itu di atas tanahnya.

"Betul, dibangun ulang aja, dipulihkan kembali kehidupan kita gitu kan. Bangun lagi. Itu kan sudah dihancurkan, dibangun lagi di atas situ," ucapnya.

"Kalau keabsahannya sudah dipastikan sama Pak Menteri betul ini absah, sah sertifikat di atas ini. Walaupun mereka berkonflik di atasnya, tapi kita keturunannya gak bisa diganggu gugat. Menteri sudah mengatakan seperti itu," jelasnya.

"Jadi perjuangan kita adalah kita ke pihak mana nih yang sasaran untuk mengganti ini gitu lho. Karena yang melakukan itu PN Cikarang, yang menghancurkannya. Ya mereka lah yang kita sasar sekarang," tegasnya.

Penggusuran itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 lalu. Rumah Edi dihancurkan karena menolak tawaran 'damai' yang dilayangkan Mimi Jamilah, orang yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah itu di PN Bekasi pada tahun 1999 lalu.

Edi menjelaskan, pihak Mimi menawarkan warga terdampak untuk membeli ulang tanahnya dengan harga Rp 2.500.000 per meternya. Padahal, Edi jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nah, eksekusi penggusuran itu menurut Menteri ATR/BPN Nusron tidak sesuai prosedur.

"Pertama salah prosedur, harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu. Sesuai PP 18 Tahun 2021 akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak, belum bisa dipastikan," katanya.

"Nah setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di (luar sertifikat nomor) 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat," kata Nusron.

Ia pun akan memperjuangkan ganti rumah yang digusur.

Nusron menjelaskan alasan memperjuangkan rumah yang digusur: "Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," kata politikus Golkar ini.

Belum ada keterangan dari pihak PN Cikarang atas pernyataan Nusron tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: