terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG, Ahok Sebut Siap Bantu - my blog
Jan 9th 2025, 13:17, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Mantan Gubernur Jakarta ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ahok tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.35 WIB. Artinya, pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata sudah nggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," kata Ahok usai diperiksa.
Ahok mengaku tak ingat banyaknya pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya dalam pemeriksaan ini.
Dia mengeklaim, kasus ini terjadi bukan di saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ungkap Ahok.
"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," tambah politikus PDIP ini.
Saat disinggung soal potensi pemanggilannya lagi dalam perkara ini, Ahok menyerahkan keputusan itu kepada penyidik. Ia memastikan siap membantu KPK.
"Aku nggak tahu ya, tanya KPK ya. Prinsipnya kita bantu lah ya," tuturnya.
Ahok sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini pada Selasa (7/11/2023) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ahok digali keterangannya seputar awal mula rekomendasi pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar