terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tante Indra Priawan Ajukan Bukti Baru dalam Proses Peninjauan Kembali - my blog
Tante dari Indra Priawan, Mintarsih, mengajukan Peninjauan Kembali di Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, Mintarsih divonis untuk membayar kerugian perusahaan Taksi Blue Bird hingga Rp 140 Miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1). Mintarsih menjalani sumpah atas bukti-bukti baru yang dia hadirkan.
"Sumpahnya dilakukan hari ini, tadi berlangsung sangat cepat, saya pikir hakim sudah betul-betul membantu," kata Mintarsih di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Mintarsih memang tak menjelaskan secara detail mengenai bukti yang ia serahkan. Namun, bukti tersebut akan memperlihatkan bahwa persoalan tersebut berawal dari gugatan yang tak cukup bukti.
"Coba bayangkan perusahaan itu ada pemiliknya, pemilik yang menentukan, kok satu direktur menggugat direktur lain tanpa bukti yang cukup," ucap Mintarsih.
"Harusnya kan buktikan, 'oh pemegang saham udah setuju', pastikan saya penggugat gak ada kepentingan," tambahnya.
Dia mengaku kecewa dengan pihak-pihak yang berada di sisi penggugat. Termasuk suami Nilita Willy, Indra Priawan, yang tak memberikan dukungan kepadanya dalam perkara tersebut.
"Bagi saya jadi tanda tanya kenapa dilakukan, apa ketakutan nantinya akan terbongkar. Sehingga saya dihabiskan sampai betul betul tidak berkutik lagi," tukasnya.
Nilai Rp 140 Miliar merupakan total dari ganti rugi gaji yang pernah dibayarkan serta ganti rugi pencemaran nama baik. Tak hanya Mintarsih, dalam vonis tersebut, ahli warisnya nanti juga harus bertanggung jawab atas ganti kerugian itu.
Mintarsih juga khawatir perjalanan kasusnya menjadi yurisprudensi. Dia tak ingin banyak pihak yamg mengalami hal serupa dengannya.
"Dipakai oleh perusahaan lain untuk nanti, 'Kamu gak saya bayar, ya, kalau kamu nuntut saya minta seluruh harta kamu'," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar