terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Semua Desa di DIY Mulai 2025 Akan Terima Dana Rp 100 Juta, Targetnya Rp 1 Miliar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Semua Desa di DIY Mulai 2025 Akan Terima Dana Rp 100 Juta, Targetnya Rp 1 Miliar
Jan 11th 2025, 14:31, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. DPRD DIY
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Foto: Dok. DPRD DIY

Mulai tahun 2025, seluruh kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendapatkan alokasi dana tambahan masing-masing sebesar Rp 100 juta per tahun. Ke depan, ditargetkan alokasi dana ini akan terus meningkat hingga Rp 1 miliar per tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1) kemarin, yang membahas implementasi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan kalurahan.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, serta Perdais Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 8, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Gubernur, harus membentuk perangkat daerah yang berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan kalurahan serta kelurahan. Selain itu, Perdais Kebudayaan dalam Pasal 22 dan Pasal 23 mengatur secara khusus alokasi anggaran untuk mendukung pengembangan kalurahan.

Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Eko menambahkan, Perdais Nomor 1 Tahun 2024 juga memberikan kewenangan tambahan bagi kelurahan di Kota Yogyakarta untuk menangani urusan keistimewaan di empat bidang, yaitu kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan. Namun, tidak semua urusan keistimewaan akan diserahkan kepada kelurahan.

"Harapan kami, dana yang dialokasikan ini akan menguatkan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat," ujar Eko.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat kalurahan dan kelurahan, sekaligus mendukung pelestarian kebudayaan yang menjadi bagian integral dari identitas Yogyakarta. Dalam jangka panjang, Pemerintah DIY menargetkan alokasi dana untuk setiap kalurahan dapat meningkat hingga Rp 1 miliar per tahun.

"Harapannya bisa ditambahkan lagi karena sangat kecil. Ini masih jauh di luar harapan kami yakni Rp 1 miliar," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: