terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bahlil soal Lahan Tambang Muhammadiyah: Positif Pakai yang Eks Adaro - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bahlil soal Lahan Tambang Muhammadiyah: Positif Pakai yang Eks Adaro
Jan 11th 2025, 12:53, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan soal lahan tambang yang akan diberikan pengelolaannya pada Muhammadiyah. Organisasi keagamaan itu mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah," ujar Bahlil dikutip dari Antara, Sabtu (11/1).

Sebelumnya, Muhammadiyah sudah menyiapkan tim untuk mengelola lahan tambang batu bara. Namun, mereka belum memilih lahan tambang yang akan digarap.

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengungkapkan pihaknya sudah survei ke lokasi tambang yang ditawarkan pemerintah.

"Mengenai di mana yang kami pilih dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil Menteri Investasi (ESDM) itu sudah kami survei, kami sudah bentuk survei internal Adaro, Kideco, Arutmin, jadi kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami," kata Muhadjir di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Bahlil mengungkapkan, selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Adapun pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

Saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Adapun saat ini mereka tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.

"Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Enam WIUPK yang disiapkan yakni lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Beleid yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: