terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejaksaan Sita Uang Ratusan Juta dan Emas dari OTT Kadisnakertrans Sumsel - my blog
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dan asisten pribadinya berinisial AL. Dalam penangkapan tersebut, Kejari Palembang mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan surat berharga yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka dan ruang kerja di kantor Disnakertrans Sumsel. "Dari kediaman Kadisnaker Sumsel, kami menyita uang tunai sebesar Rp50 juta, serta 117 amplop yang masing-masing berisi Rp1 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu 11 Januari 2024. Selain uang, penyidik juga mengamankan dua keping logam mulia seberat 50 gram dan satu keping logam mulia seberat 25 gram, dengan total nilai uang yang berhasil disita mencapai Rp285,6 juta. Di ruang kerja Deliar, penyidik menemukan uang tunai Rp39,2 juta yang disembunyikan di bawah meja kerja. Uang tersebut diduga hasil setoran rutin dari pihak tertentu sebagai bentuk gratifikasi. "Kami masih mendalami modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana ini," tambah Hutamrin. Berdasarkan pemeriksaan awal dan alat bukti yang cukup, Deliar dan AL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa sejumlah staf Disnaker untuk mengungkap lebih jauh jaringan gratifikasi di lingkungan instansi tersebut. "Sejumlah saksi telah kami periksa, dan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak lain," jelas Hutamrin. Hasil temuan Kejati Sumsel mengindikasikan adanya praktik gratifikasi yang sistematis di lingkup Disnakertrans Sumsel. Uang hasil gratifikasi diduga berasal dari pengurusan izin tertentu yang melibatkan pihak eksternal. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang seharusnya mengawasi jalannya pelayanan publik dengan transparansi. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. "Kasus ini menjadi prioritas untuk kami tuntaskan agar menciptakan efek jera dan memperbaiki sistem yang ada," tutup Hutamrin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar