terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kubu Luthfi-Taj Yasin Yakin MK Tolak Gugatan Andika-Hendi di Pilgub Jateng - my blog
Jan 9th 2025, 13:19, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Kuasa hukum paslon Cagub dan Cawagub Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, optimistis gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
"Ya insyaallah [yakin gugatan Andika-Hendi ditolak]," ujar Hamdan kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurutnya, keyakinan itu lantaran selisih suara antara Luthfi-Yasin dengan Andika-Hendi cukup jauh.
Adapun dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul telak dari Andika-Hendi.
Dalam penghitungan KPU Jawa Tengah, paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sementara itu, Luthfi-Yasin meraup total perolehan 11.390.191 suara.
"Kami berharap, kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang, proses ini akan diputus lebih cepat," tutur dia.
Dalam salah satu petitum gugatannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dari Pilgub Jawa Tengah 2024.
Terkait hal tersebut, Hamdan pun mengatakan bahwa MK belum pernah memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon. Terlebih, kata dia, diskualifikasi karena pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kita harus refleks pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM, yang ada diskualifikasi adalah pelanggaran administratif, rata-rata begitu. Pelanggaran administratif itu pendaftaran," ucap Hamdan.
Mantan Ketua MK tersebut mengatakan bahwa MK hanya pernah mendiskualifikasi pemenang Pilkada Kotawaringin Barat. Hal itu pun, lanjut dia, dapat dibuktikan karen adanya pelanggaran di seluruh TPS Kotawaringin Barat.
"Jadi itulah satu-satunya keputusan MK yang diskualifikasi karena pelanggaran TSM, yang lain tidak pernah ada, itu satu-satunya," tuturnya.
"Dan itu adalah keputusannya yang sangat spesifik pada saat itu, dan tidak pernah terulang lagi. Yang lain ada memang, tapi hanya berkaitan dengan administratif pencalonan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Hamdan juga membantah dalil permohonan Andika-Hendi terkait adanya keterlibatan aparat negara yang mempengaruhi kemenangan pasangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan oleh Andika-Hendi tidak benar.
"Kami yakin bahwa tidak ada keterlibatan yang saya, kami anggap penting dan signifikan bisa mempengaruhi perolehan suara dari pasangan nomor 02," tegas dia.
"Bahwa suara nomor 02 kami yakin sekali dengan dasar keterangan awal dan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan dari seluruh proses Pemilukada Jawa Tengah, itu adalah suara-suara murni," pungkasnya.
Adapun paslon Andika-Hendi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 karena menilai adanya dugaan pelanggaran Pemilu secara TSM.
Pihak Andika-Hendi pun mendalilkan sejumlah dugaan kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Jawa Tengah 2024.
Di antaranya, dugaan keterlibatan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, ketidaknetralan polisi, mobilisasi dan intimidasi kepala desa, KPU, hingga Bawaslu Jawa Tengah, serta adanya dugaan praktik politik uang untuk memenangkan Luthfi-Taj Yasin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar