terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Geledah Apartemen di Jaksel Terkait Kasus Taspen, Sita Rp 300 Juta - my blog
Jan 11th 2025, 17:14, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
KPK menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won, & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Tessa melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik. Barang yang disita diduga berkaitan dengan perkara korupsi itu.
Terkait penggeledahan ini, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang mau bekerja sama dalam membantu mengungkap perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," pungkasnya.
KPK kini memang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan investasi fiktif yang terjadi tahun 2019.
Sudah ada dua orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka ialah eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih; dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Akibat kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 200 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar