terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Satpol PP Yogya: Mulai 2025, Merokok di Malioboro Didenda hingga Rp 7,5 Juta - my blog
Jan 11th 2025, 11:47, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Satpol PP Kota Yogyakarta akan memberlakukan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai 2025. Sanksi yang diterapkan mencakup denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.
Kebijakan ini diambil setelah Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pengunjung kedapatan merokok di kawasan Malioboro sepanjang 2024, meskipun sosialisasi telah dilakukan. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk mendukung kebijakan ini. Pada bulan Januari, Satpol PP mulai menggelar sosialisasi mengenai sanksi yustisi ini.
"Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR (Kawasan Tanpa Rokok) juga akan dipertegas," ujar Octo, Jumat (10/1).
Satpol PP berencana meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya sosialisasi yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Ahmad.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro agar menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Sebagai alternatif, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar