terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Lengkapi Berkas lalu Disidang di Singapura - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Lengkapi Berkas lalu Disidang di Singapura
Jan 29th 2025, 15:25, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Hukum sedang menyiapkan berkas untuk ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Mereka diberikan waktu 45 hari hingga 3 Maret 2025 untuk pemenuhan berkas, selanjutnya akan dibawa ke pengadilan Singapura.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu (29/1).

"Saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," kata Supratman.

"Yang kedua, terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding," sambungnya.

Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lebih lanjut, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan proses pengadilan masuk dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

"Ya kan kita negara hukum harus saling menghormati. Sistem yang ada itu perlunya gitu kan. Supaya equal treatment-nya juga berlaku dengan baik juga," ujarnya.

Ia pun menjelaskan mengapa proses pengadilan harus dilewati.

"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura," ujarnya.

Widodo menyebut ada potensi Indonesia kalah di dalam pengadilan ekstradisi tersebut.

"Ya ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang ada," ucapnya.

Kini, waktu 45 hari sudah bergulir. Widodo menjelaskan, ada opsi perpanjangan waktu pemenuhan berkas ekstradisi.

"Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu," ucapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: