terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemenkum Masih Verifikasi 44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti: Minggu Depan Selesai - my blog
Jan 29th 2025, 15:43, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Kementerian Hukum (Kemenkum) masih memverifikasi 44 ribu napi yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.
"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
Ia menyebut proses tersebut akan selesai minggu depan. Setelahnya akan langsung dikirim ke Prabowo.
"Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," sambungnya.
Supratman menjelaskan, siapa saja 44 ribu napi yang mendapat amnesti itu akan diputuskan oleh Prabowo.
"Keputusannya, finalnya itu di presiden, bukan di saya, bukan di siapa pun. Tapi ini otoritasnya Presiden," ucap dia.
Amnesti merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya disebut, puluhan ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti yakni narapidana yang terkait dengan kasus politik di Papua, narapidana yang memiliki penyakit berkelanjutan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, narapidana yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara, hingga narapidana yang berstatus pengguna dalam tindak pidana narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar