terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Keluarga Wanita yang Ditelantarkan Suaminya hingga Tewas Tuntut Keadilan - my blog
Kasus kematian wanita berinisial SI (25), yang ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (25), berlanjut dengan tuntutan keluarga korban agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Wahyu. Tim pengacara keluarga korban, yang dipimpin oleh M. Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, mendesak agar polisi menetapkan pasal pemberatan dalam kasus ini. "Kami bekerja lebih keras untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, kami merasa penyidik belum menerapkan pasal-pasal yang cukup berat untuk pelaku," ungkap M. Novel Suwa, Rabu 29 Januari 2025. Sebelumnya, Wahyu Saputra telah dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 49 huruf A dan B juncto pasal 9 ayat 1, ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, pihak keluarga korban merasa bahwa penerapan pasal tersebut terlalu ringan, mengingat Wahyu diduga sengaja menelantarkan Sindy dalam kondisi sakit yang akhirnya menyebabkan kematiannya. M. Novel Suwa menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar Wahyu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat dugaan bahwa pelaku dengan sengaja mengabaikan kebutuhan medis istrinya. Wahyu Saputra diketahui mengakui di hadapan polisi bahwa ia sengaja tidak membawa Sindy ke rumah sakit setelah sang istri menolak berhubungan intim dengannya. "Kami akan mencari bukti-bukti yang cukup dan menghadirkan ahli yang bisa membuktikan bahwa tindakan pelaku ini memenuhi unsur pembunuhan berencana," tambah Novel. Menurut pengacara keluarga korban, penerapan pasal 44 ayat 3 UU KDRT yang mengatur hukuman 15 tahun penjara juga dapat dikenakan terhadap pelaku sebagai bentuk pemberatan. Keluarga Sindy berharap agar pihak penegak hukum segera memberikan keadilan yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Mereka tidak ingin proses hukum berjalan tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan Wahyu terhadap istrinya. "Kami meminta agar hukuman yang diberikan kepada pelaku sebanding dengan perbuatannya. Jangan biarkan keluarga korban merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terlalu ringan,"tegas Novel Suwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar