terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jalani Sidang Putusan 7 Januari, Armor Toreador Bawa Pesan Sebagai Ayah Baik - my blog
Jan 6th 2025, 14:00, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila memasuki tahap akhir. Rencananya, putusan hakim terhadap terdakwa Armor Toreador akan dibacakan pada 7 Januari 2025.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menyebut kliennya sudah mempersiapkan diri jelang persidangan itu. Salah satunya yakni soal pesan yang akan dibawa Armor dalam persidangan khusus untuk anak-anaknya.
"Sidang selanjutnya nanti tanggal 7 januari 2025 dengan agenda putusan," kata Irwansyah kepada wartawan, belum lama ini.
"Armor ingin hadir (dalam persidangan) menjadi sosok dan figur seorang ayah untuk 3 balitanya," sambungnya.
Harapan Armor Toreador Terkait Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila
Disinggung soal pleidoi Armor, Irwansyah tegas mengatakan bahwa Armor membantah beberapa hal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan pembelaan tersebut, Armor berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang adil kepadanya.
"Ada beberapa yang dibantah oleh Armor, nggak terimalah. Harapan Armor semoga majelis hakim mempertimbangkan dan memakai pleidoi pengacara dalam memutus perkaranya," ungkap Irwansyah.
Selain soal putusan, menurut Irwansyah, Armor mengaku siap menghadapi sidang cerainya dengan Cut Intan Nabila.
Irwansyah bahkan menyebut dirinya telah ditunjuk Armor untuk mewakilinya datang ke agenda mediasi.
"Tentang rencana sidang gugatan cerai intan di Pengadilan Agama Tigaraksa Armor telah memberi kuasa khusus kepada kami tim pengacara untuk mewakili armor bermediasi dengan Intan," pungkasnya.
Dalam perkaranya Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar