terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Panggil Agustiani Tio terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Agustiani Tio terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto
Dec 27th 2024, 13:27, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Persangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kiri) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK mulai melakukan pemanggilan saksi terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam pengusutan kasus yang menjerat Hasto ini, lembaga antirasuah memanggil eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga merupakan mantan anggota Bawaslu.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikannya, atas tersangka HK [Hasto Kristiyanto]," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12).

Pemeriksaan Agustiani tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tessa belum mengungkapkan terkait materi yang bakal digali penyidik dari Agustiani. Sementara itu, belum ada komentar atau tanggapan dari Agustiani terkait pemeriksaan tersebut.

Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.

Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: