terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Otaki Penculikan-Penganiayaan Warga Deli Serdang, Serka H Terancam Hukuman Mati - my blog
Dec 27th 2024, 15:49, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Anggota TNI Serka H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga berujung tewasnya warga Deli Serdang, Andreas Sianipar (44 tahun).
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto membeberkan bahwa Serka H merupakan otak dari aksi kejahatan ini.
Serka H menganiaya Andreas bersama 4 warga sipil lainnya.
"Perannya sebagai pelaku. Iya (otak pelaku)," kata Rio di Kodam I Bukit Barisan pada Jumat (27/12).
"(Ancaman) Kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu, Pasal 340," sambungnya.
Saat ini, Serka H ditahan di Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
Di sana, Andreas dianiaya Serka H. Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Serka H bersama dengan 4 warga sipil lainnya memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat ini, Polrestabes Medan juga sudah menangkap 3 warga sipil yang terlibat yakni inisial CJS, MFIH, dan FA. Sementara, satu lainnya yang identitasnya belum diungkap masih diburu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar