terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua MA soal Pengaturan Vonis Ronald Tannur: 5 Orang Dihukum Disiplin Berat - my blog
Dec 27th 2024, 14:59, by Abid Raihan, kumparanNEWS
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima orang di PN Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini menyeret tiga hakim PN Surabaya, pengacara, hingga mantan petinggi MA, Zarof Ricar.
"Telah memberikan, menjatuhkan sanksi-sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik. Dan itu sudah saya tanda tangani terakhir mungkin minggu kemarin," ujarnya di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12).
"Yang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang-lebih 1, 2, 3, ada berapa orang? Ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dan bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan," tambahnya.
Sayangnya, Sunarto tak menjelaskan siapa saja ke-5 orang yang ia maksud. Di laman yang ia maksud juga belum ada surat sanksi tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Zarof Ricar dijadikan tersangka pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur oleh Kejagung. Ia disebut bekerja sama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, agar Tannur bisa divonis bebas di tingkat Kasasi, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap Rp 4,6 miliar dan gratifikasi ratusan juta rupiah.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya pengaturan lagi agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya adalah Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Diduga, uang itu dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012. Kasus tersebut berdiri sendiri dan dalam pengembangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar