terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
UMK Semarang 2025 dan Daftar Lengkap Jawa Tengah - my blog
Dec 28th 2024, 17:04, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. UMK Semarang 2025 termasuk salah satu dalam daftar kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,5 persen.
Diambil dari buku Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra (2022:32), UMK adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (Kabupaten atau Kota). Penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
UMK Semarang 2025 yang Perlu Diketahui
Jumlah UMK Jawa Tengah 2025 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan SK tersebut, UMK Semarang 2025 tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Tengah.
Besaran UMK Semarang untuk tahun 2025 adalah Rp3.454.827. Adapun UMK terendah di Jawa Tengah dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara, dengan jumlah sebesar Rp2.170.475.
Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2025
Daftar UMK di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Kota Semarang: Rp3.454.827
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
Kota Pekalongan: Rp2.545.138
Kabupaten Batang: Rp2.534.383
Kota Salatiga: Rp2.533.583
Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
Kota Surakarta atau Kota Solo: Rp2.416.560
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
Kabupaten Klaten: Rp2.389.82,78
Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586.46
Kabupaten Pati: Rp2.332.350
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
Kota Magelang: Rp2.281.230
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Sebagai informasi, UMK Jawa Tengah tahun 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka besaran upah mengacu pada struktur skala upah.
UMK Semarang 2025 tercatat mengalami kenaikan 6,5 persen dengan jumlah sebanyak Rp3.454.827. Jumlah ini menjadikan Semarang sebagai kota dengan UMK terbesar di Jawa Tengah.(DK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar