terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

UMK Semarang 2025 dan Daftar Lengkap Jawa Tengah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
UMK Semarang 2025 dan Daftar Lengkap Jawa Tengah
Dec 28th 2024, 17:04, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi UMK Semarang 2025, Sumber Unsplash/Triadi Yusuf
Ilustrasi UMK Semarang 2025, Sumber Unsplash/Triadi Yusuf

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. UMK Semarang 2025 termasuk salah satu dalam daftar kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,5 persen.

Diambil dari buku Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja, Zulfikar Putra (2022:32), UMK adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (Kabupaten atau Kota). Penetapan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

UMK Semarang 2025 yang Perlu Diketahui

Ilustrasi UMK Semarang 2025, Sumber Unsplash/Muhammad Daudy
Ilustrasi UMK Semarang 2025, Sumber Unsplash/Muhammad Daudy

Jumlah UMK Jawa Tengah 2025 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan SK tersebut, UMK Semarang 2025 tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Tengah.

Besaran UMK Semarang untuk tahun 2025 adalah Rp3.454.827. Adapun UMK terendah di Jawa Tengah dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara, dengan jumlah sebesar Rp2.170.475.

Daftar UMK Jawa Tengah Tahun 2025

Ilustrasi UMK Semarang 2025           Sumber Unsplash/Nizar Kauzar
Ilustrasi UMK Semarang 2025 Sumber Unsplash/Nizar Kauzar

Daftar UMK di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.

  • Kota Semarang: Rp3.454.827

  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716

  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136

  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248

  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224

  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138

  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383

  • Kota Salatiga: Rp2.533.583

  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59

  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488

  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110

  • Kota Surakarta atau Kota Solo: Rp2.416.560

  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598

  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.82,78

  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82

  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488

  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410

  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12

  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586.46

  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350

  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38

  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140

  • Kota Magelang: Rp2.281.230

  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67

  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55

  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090

  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850

  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50

  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85

  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78

  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200

  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32

Sebagai informasi, UMK Jawa Tengah tahun 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka besaran upah mengacu pada struktur skala upah.

Baca juga: UMK Grobogan 2025 akan Naik, Ini Persentase dan Nilainya

UMK Semarang 2025 tercatat mengalami kenaikan 6,5 persen dengan jumlah sebanyak Rp3.454.827. Jumlah ini menjadikan Semarang sebagai kota dengan UMK terbesar di Jawa Tengah.(DK)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: