terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Filipina Sebut Tak Ada Permintaan Khusus dari RI Terkait Pemulangan Mary Jane - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Filipina Sebut Tak Ada Permintaan Khusus dari RI Terkait Pemulangan Mary Jane
Nov 20th 2024, 14:23, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS

Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Filipina buka suara atas pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Indonesia. Informasi pemulangan disampaikan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr.

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo de Vega, mengatakan Indonesia tidak meminta apa pun saat menyetujui pemulangan Mary Jane.

"Kami sudah lama meminta Indonesia formula yang mendukung, termasuk pemulangan ke Filipina," kata de Vega pada Rabu (20/11), seperti dikutip dari Rappler.

Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao (kanan) mendengarkan Mary Jane Veloso (kiri), seorang terpidana mati asal Filipina, dalam kunjungannya ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao (kanan) mendengarkan Mary Jane Veloso (kiri), seorang terpidana mati asal Filipina, dalam kunjungannya ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

"Pemerintahan baru Indonesia menunjukkan keinginan dan berbicara mengenai kemungkinan pemindahan," sambung dia.

Lewat instagram resmi, Bongbong menyebut berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia Mary Jane berhasil dipulangkan ke Filipina. Bahkan sebelum dipulangkan, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.

"Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina," jelas dia.

Atas pemulangan Mary Jane, Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo. Dia mengatakan, bebasnya Mary Jane menunjukkan sikap baik Indonesia.

"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.

Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Adapun, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024.

Dalam proses pemindahan Mary Jane, Yusril menyebut Filipina harus mematuhi sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Ferdinand Marcos Jr akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," sambung dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: