terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Capim Ida Budhiati: Pimpinan KPK Tetap Bisa Diusut Etik Meski Mundur - my blog
Nov 19th 2024, 10:56, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Calon pimpinan (Capim) KPK Ida Budhiati menyoroti soal penegakan kode etik dalam tubuh lembaga antirasuah. Menurutnya, perlu dibangun sinergitas di internal KPK untuk mewujudkan penegakan kode etik tersebut.
Dalam penegakan kode etik oleh Dewas KPK, Ida menekankan bahwa pimpinan yang tengah tersandung kasus dugaan pelanggaran etik tetap bisa diperiksa meski telah mengundurkan diri.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11).
"Meskipun UU KPK mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," kata dia di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (19/11).
Ia menyebut, pengunduran diri tersebut mesti ada birokrasi hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden terlebih dahulu. Ida mengatakan, hal itu membutuhkan proses untuk resmi tidak berada di lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, lanjut dia, Dewas KPK sejatinya masih tetap bisa memeriksa pimpinan yang mengundurkan diri imbas dugaan pelanggaran etik.
"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan. Belum tentu terbit seketika Keputusan Presiden," ucapnya.
"Karenanya, Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya. Hal ini penting sebagai bagian dari edukasi juga," papar dia.
Lebih lanjut, Ida pun mencontohkan penilaian kode etik yang timbal balik antara pimpinan dan pegawai KPK juga perlu sinergi dengan Dewas KPK.
"Kalau ada dari hasil pengawasan pimpinan ini kemudian ada [pegawai] yang tidak sesuai dengan nilai-nilai KPK, melanggar kode etik, pimpinan bisa menyampaikan kepada Dewas," tuturnya.
"Demikian juga apabila pegawai KPK itu melakukan penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai perilakunya dengan kode etik dan kode perilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar