terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bangun Rumah Sendiri Kena PPN 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya
Sep 16th 2024, 08:06, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah secara mandiri mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan mengenai PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam PMK 61/2022, dijelaskan bahwa besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Alhasil, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9).

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Kriteria Bangunan

Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan bar maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:

a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: