terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Arsjad Rasjid Tak Akui Anindya Bakrie Sebagai Ketum, Sebut Munaslub Cacat Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Arsjad Rasjid Tak Akui Anindya Bakrie Sebagai Ketum, Sebut Munaslub Cacat Hukum
Sep 15th 2024, 14:38, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Konferensi pers Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Konferensi pers Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, menegaskan pihaknya tidak mengakui adanya upaya pengambilalihan kepengurusan yang terjadi pada hari Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta.

Pengambilalihan kepengurusan yang dimaksud oleh Arsjad yaitu terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai cacat hukum.

Arsjad bilang tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Serta bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9).

Ia menambahkan bahwa Kadin Indonesia adalah rumah bagi pelaku usaha yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

"Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin adalah organisasi itu," tegasnya.

Arsjad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut. Ia pun kembali menegaskan upaya munaslub yang digelar pada Sabtu kemarin melanggar dan tidak sah secara aturan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Adapun, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (22/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (22/7/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

"Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata Muhalim Djafar Litty dikutip Minggu (15/9).

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: