terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kendaraan Pakai Pelat Nomor Ganda Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu atau Pidana - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kendaraan Pakai Pelat Nomor Ganda Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu atau Pidana
Aug 30th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Beberapa waktu lalu seorang pengemudi wanita yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena ketahuan menggunakan pelat nomor palsu.

Setelah diselidiki ternyata wanita tersebut punya dua pasang pelat nomor yang berbeda.

Dari akun media sosial X milik TMC Polda Metro Jaya, wanita tersebut mencopot beberapa pelat yang diduga palsu dari Pajero berkelir hitam. Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pagi.

Dua pasang pelat tersebut bernomor ganjil dan genap. Pelat pertama bernomor B 1503 PJM dan pelat kedua bernomor B 1192 SJM.

Berdasarkan keterangan di unggahan tersebut, polisi menyita pelat palsu tersebut dan pengendaranya diberikan sanksi tilang.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor serta masa berlaku. Sementara TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

"Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perkap tentang Registrasi bahwa STNK dan TNKB yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Polri dan sesuai dengan peruntukannya," kata Budiyanto saat dihubungi kumparan, Kamis (29/8).

Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun, lanjut Budiyanto apabila kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK yang diduga palsu misal, identitas dan pemilik tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Dipalsukan atau menggunakan STNK seolah-olah asli padahal palsu dapat dikenakan pasal pemalsuan tapi perlu ada pembuktian secara forensik.

Seorang pengendara wanita yang ditilang karena menggunakan pelat nomor ganda. Foto: X/TMCPoldaMetro
Seorang pengendara wanita yang ditilang karena menggunakan pelat nomor ganda. Foto: X/TMCPoldaMetro

Karena sesuai dengan Undang-Undang bahwa pemalsuan berkaitan dengan surat-surat.

Pemalsuan dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ibu tersebut karena TNKB yang bukan peruntukannya dapat dikenakan Pasal pelanggaran lalu lintas Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuntasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: