terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster
Jul 24th 2024, 21:45, by Abdullah Toriq, Urban Id

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar press rilis terkait penangkapan kasus penyelundupan benih lobster, Foto : Ist
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar press rilis terkait penangkapan kasus penyelundupan benih lobster, Foto : Ist

Sebanyak 37.804 benih lobster yang akan diselundupkan untuk dikirim keluar negeri berhasil digagalkan Polda Sumsel melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus

Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menyebutkan benih lobster tersebut dikemas dalam delapan box styrofoam dan diangkut menggunakan dua unit mobil minibus, Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU pada Senin 21 Juli 2024.

"Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara,"kata dia saat press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu 24 Juli 2024.

Selain mengamankan benih lobster dan dua unit mobil minibus, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.

"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II  Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," kata dia.

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari delapan box styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp 5,6 miliar.

Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan bahwa para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: