terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Kematian Vina-Eky Kecelakaan, Bukan Pembunuhan - my blog
Jul 24th 2024, 20:44, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7).
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Saka Tatal dan kuasa hukumnya membawa 13 novum (bukti baru), salah satunya adalah soal penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar.
Setelah sidang selesai, tim kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, bukan karena pembunuhan dan perkosaan.
"Hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian kesimpulan kami," ujar Farhat Abbas, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat menyatakan bahwa dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
"Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini jaksa tidak pernah hadir. Dan mereka mem-P21-kan. Dampak dari pencabutan beberapa saksi otomatis akan membuat mereka kesulitan untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami," tukas Farhat.
Sidang PK selanjutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024) dengan agenda jawaban dari termohon.
"Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kami ajukan, kami yakin ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon agar majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan PK kami," kata anggota tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar