terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sekolah di Kota Yogya Tak Boleh Tolak Anak Disabilitas di PPDB, Ada Sanksinya - my blog
Jun 10th 2024, 09:26, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
Sekolah di Kota Yogyakarta diminta tak menolak anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
Satuan pendidikan tak boleh menolak dengan alasan tidak memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK).
"Karena Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi. Selain itu, kewajiban untuk menerima siswa inklusi juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)," kata anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Senin (10/6).
Izin Bisa Dicabut
Apabila ada sekolah yang menolak penyandang disabilitas maka sekolah tersebut telah melanggar undang-undang.
"Maka, izin sekolah tersebut dapat dicabut. Sekolah juga harus memberikan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum bagi siswa penyandang disabilitas," tegasnya.
Kamba mengatakan pada PPDB tahun ini. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memberikan kuota bagi siswa penyandang disabilitas sebesar 5 persen.
"Diharapkan bagi orang tua siswa yang memiliki anak berkebutuhan khusus dapat memanfaatkan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah tersebut dengan tidak menumpuk pada satu sekolah saja. Melainkan tersebar di beberapa sekolah yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.
Buka Layanan Aduan
Forpi Kota Yogyakarta mempersilakan orang tua anak disabilitas membuat aduan apabila mendapat perlakuan diskriminasi termasuk ditolak oleh sekolah.
"Dapat melaporkan hal tersebut ke sekretariat Forpi Kota Yogyakarta yang beralamat di kantor Balaikota Yogyakarta, Timoho, Umbulharjo, setiap hari dan jam kerja. Atau melalui WA nomor 0813 9313 2707. Setiap aduan akan Forpi Kota Yogyakarta respons saat itu juga dan merahasiakan identitas pelapor," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar