terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Program Coaching Clinic SIM C1 untuk Konsumen BMW Motorrad - my blog
Jun 10th 2024, 07:00, by Sena Pratama, kumparanOTO
BMW Motorrad merilis BMW M1000R 2023. Foto: BMW Motorrad
Pemilik dan calon pembeli motor gede (moge) BMW Motorrad Indonesia kini diharuskan memiliki SIM C1. Sebab, seluruh lini produk jenama asal Jerman itu semuanya memiliki mesin di atas kubikasi 250 cc.
Aturan penerbitan SIM C1 dilakukan oleh Korlantas Polri untuk seluruh wilayah Indonesia pada akhir Mei lalu. Hal itu sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Daan Mogot, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Head of Sales and Product BMW Motorrad Indonesia Josep Setiawan mengatakan, pihaknya bakal menawarkan program semacam coaching clinic untuk konsumen motor BMW.
BMW G310 R improvement. Foto: Sena Pratama/kumparan
"Jadi mekanismenya itu, kita tidak meragukan pembeli motor BMW itu sudah mampu membawa motor (moge). Kalau belum bisa kita ada coaching clinic," buka Josep ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan.
Mekanisme detail programnya belum ia jabarkan, tetapi akan dilaksanakan paling dekat akhir bulan Juli mendatang. Adanya aturan kepemilikan SIM C1, disebut Josep tak menjadikannya sebagai syarat pembelian motor baru BMW.
"Tidak, paling kita edukasi nanti kalau mau punya motor ini harus ada SIM C1 dan SIM C tentunya, ya. Kalau konsumen merasa perlu kita sediakan coaching clinic untuk kita bantu belajar bawa motor besar," imbuhnya.
Josep menambahkan, program coaching clinic tersebut sebenarnya lumrah dilakukan. Sebab, menurutnya pada dasarnya tidak semua mampu membawa moge untuk pertama kalinya. Untuk itu, pihaknya menawarkan program tersebut secara gratis ke konsumennya.
"Misalnya yang G310 ini ada mau minta diajarkan, tapi tidak bisa datang ke tempat kami. Ya, kita usahakan ke tempat konsumen untuk bantu tekniknya seperti apa, gratis," jelasnya.
"Jadi bisa beberapa kali, bahkan dahulu pernah ada konsumen beli (BMW) R18 yang besar sekali itu padahal dia belum pernah sama sekali bawa moge. Hampir setiap minggu training, sekarang sudah mahir," pungkas Josep.
Syarat pengajuan pembuatan SIM C1
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Regulasi penerbitan penggolongan SIM C sesuai yang tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar