terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Buronan Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob Jerman Ditangkap saat Wisata di Italia - my blog
Jun 13th 2024, 20:52, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang 'ferienjob' ke Jerman, Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan saat Enyk sedang berwisata di Venesia, Italia, Minggu (9/6) lalu.
"Objek Red Notice Interpol an. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Krishna menjelaskan, red notice terhadap Enyk telah diterbitkan Interpol sejak 24 Mei 2024 lalu. Penerbitan ini dilakukan setelah Enyk dua kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Krishna mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian Italia untuk segera membawa Enyk ke Indonesia guna diproses hukum.
Pamflet Ferienjob. Foto: Dok. Istimewa
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," ujar Krishna.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain Enyk, para tersangka lainnya itu berinisial A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). AE hingga kini masih buron.
Kelimanya diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh di Jerman. Para korban berasal dari total 33 universitas di Indonesia.
Enyk merupakan petinggi PT SHB, perusahaan yang memberangkatkan mahasiswa untuk magang secara ilegal.
Kelima tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar