terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anak Buah SYL Bikin Pin Emas WTP, Eselon 1 Kementan Disuruh Pakai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anak Buah SYL Bikin Pin Emas WTP, Eselon 1 Kementan Disuruh Pakai
May 15th 2024, 20:29, by Hedi, kumparanNEWS

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang kala itu dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah urunan untuk membuat pin emas. Pin khusus dibikin untuk memperlihatkan raihan predikat audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pin WTP tersebut diberikan dan wajib digunakan para pejabat eselon I Kementan. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto saat bersaksi di persidangan lanjutan dengan Terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

Pin emas WTP ini ditanyakan Jaksa KPK kepada Prihasto karena pada saat penyidikan dia mengembalikan pin pemberian SYL itu.

"Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi. Bisa jelaskan pin apa? Dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.

Pin emas WTP Kementerian Pertanian (Kementan) ditampilkan dalam persidangan, Rabu (15/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
Pin emas WTP Kementerian Pertanian (Kementan) ditampilkan dalam persidangan, Rabu (15/5/2024). Foto: Hedi/kumparan

"Jadi kami mendapatkan pin emas WTP," kata Prihasto.

Pin emas WTP tersebut dibagikan oleh Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Saat ini, Kasdi juga duduk sebagai Terdakwa bersama SYL dalam kasus ini.

Jaksa menunjukkan pin emas itu dalam persidangan lalu meminta Prihasto menerangkan tujuan dan maksud pembuatan pin.

"Jadi kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagai simbol bahwa kita sudah, apa, WTP, untuk kesekian kalinya," jelas Prihasto.

"Kapan itu diberikannya?" tanya jaksa lagi.

"Kalau tidak salah di tahun 2022, kalau tidak salah," kata Prihasto.

"Itu yang menerima selain saksi siapa?" kejar jaksa.

"Semua eselon I," lanjut Prihasto.

Pin emas yang diterima Prihasto itu lalu dikembalikan kepada penyidik KPK. Alasannya, karena disebut sebagai barang bukti sebab pembuatannya juga hasil patungan pejabat di Kementan.

"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?" tanya jaksa.

"Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I," imbuh Prihasto.

Terkait WTP, terungkap dalam sidang soal adanya permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor BPK. Uang diduga sebagai imbal untuk pemberian status WTP. Namun, dari permintaan Rp 12 miliar itu, hanya diberikan Rp 5 miliar.

Prihasto dihadirkan di persidangan oleh Jaksa KPK untuk menjelaskan adanya dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Kementan semasa dipimpin SYL.

Dalam kasusnya, SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: