terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ngaku Anggota Polisi-TNI Buat Tipu 3 Wanita, Pria Asal Jepara Ditangkap - my blog
Y (33 tahun, baju biru) dihadirkan saat jumpa pers kasus penipuan modus berpura pura sebagai anggota TNI atau polisi. Foto: Dok. Polres Pemalang
Seorang residivis kasus penipuan berinisial Y (33) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap karena menipu sejumlah warga Pemalang. Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri atau TNI kemudian membawa kabur harta benda para korban.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari tiga orang wanita yang menjadi korban dari pelaku. Pelaku dan korban sebelumnya saling berkenalan melalui media sosial.
"Tersangka memulai aksinya melalui perkenalan secara langsung dengan para korbannya, lalu meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi," ujar Eko, Senin (2/6).
Pelaku kemudian merayu korban hingga korban mau menjadi kekasihnya. Singkat cerita korban dan pelaku akhirnya bertemu atau kopi darat
"Pelaku selalu menjalin hubungan asmara dengan korbannya. Tersangka lalu mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban," jelas dia.
Ternyata itu merupakan sebuah tipuan, sebab setiap kali bertemu dengan para korbannya pelaku selalu melarikan sepeda motor tersebut.
"Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah, lalu membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, dan meninggalkan korbannya sendirian," imbuh dia.
Pelaku sendiri ditangkap di dalam bus saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta. Berdasarkan penyelidikan, pelaku sebelumnya sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 4 kali.
"Tersangka tercatat pernah terjerat kasus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, pada tahun 2017, 2020, 2021 dan 2023. Ini masih kami kembangkan untuk TKP yang lain," tegas Eko
Berkaca dari kasus ini, Eko mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan serupa, dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang.
"Harap lakukan pengecekan dan konfirmasi ke pihak terkait atau keluarga, untuk memastikan kebenaran identitas orang yang baru dikenal,agar terhindar dari aksi kejahatan serupa," kata Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar